Sekretariat : Jalan Raya Puger No. 01 Grenden Puger, Contact mobile : 08155947477 Image and video hosting by TinyPic ..:: Selamat Datang di Web Karang Taruna Tunas Muda Aditya Kec.Puger Kab. Jember 68164, URL : http://kartatunasmuda.blogspot.com/::.. Image and video hosting by TinyPic ..:: Momen Maulid Nabi , Bangun Kerukunan Beragama ... Klik Video disini ::.. Image and video hosting by TinyPic

Sabtu, 18 Juni 2011

Anggaran Dasar



KEPUTUSAN KEPALA DESA GRENDEN
NOMOR : _______________________________
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA TUNAS MUDA ADITYA DESA GRENDEN

KEPALA DESA GRENDEN,

Menimbang
:
a.  Bahwa Karang Taruna merupakan Oganisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;
b.  Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.

Mengingat
:
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA GRENDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA TUNAS MUDA ADITYA DESA GRENDEN

Pasal  1
Mengesahkan Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala Desa ini.
Pasal  2
(1)   Pemerintah dan Pemerintah Desa dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Karang Taruna Aditya Desa Grenden.
(2)   Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
(3)   Bantuan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Grenden.

Pasal  3
Dengan berlakunya Keputusan Kepala Desa Grenden ini, maka kegiatan organisasi Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.
Pasal  4
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan ditinjau kembali dan dilakukan revisi sebagaimana mestinya.
Pasal  5
Keputusan Kepala Desa Grenden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





                                                                  Ditetapkan di   : ............................
                                                                  Pada tanggal   : ............................
                                                                  KEPALA DESA GRENDEN
                                                                           


                                                                  REDI ISTI PRIYONO









LAMPIRAN         :
KEPUTUSAN KEPALA DESA GRENDEN
NOMOR             : ..........................................
TANGGAL          : ..........................................



PENDAHULUAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan   ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
         
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab, yakni:
         
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

Dengan asas Pancasila, Karang Taruna menyelenggarakan upaya meningkatkan sumber daya kaum muda, dan melestarikan keutuhan:
-   negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
-   ideologi Pancasila;
-   kehidupan rakyat yang  rukun dan damai;
-   lingkungan hidup di bumi nusantara.
      
       Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.


ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA TUNAS MUDA ADITYA
DESA GRENDEN

BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan

Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden

Pasal 2
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden didirikan berdasarkan Surat Keputusan  Kepala Desa Grenden  Nomor ______________________ Tahun 2011 untuk jangka waktu masa bakti ........... (.......) tahun berkhir sampai dengan .......................................

Pasal 3
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden berkedudukan di Desa Grenden, Kecamatan Puger Kabupaten Jember

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden berasaskan Pancasila

Pasal 5
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden bertujuan untuk :  
1)    Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.  
2)    Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3)    Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.
4)    Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5)    Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6)    Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa Grenden yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7)    Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa Grenden yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.


BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
1)    Keanggotaan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Grenden, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2)    Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.


BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1)    Struktur kelembagaan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden di susun secara Demokratis.
2)    Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3)    Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.



BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden terdiri dari Majelis Akbar

Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan
Pasal 10

1)    Keuangan Karang Taruna Hajunag Mekar diperoleh dari :
a.   Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.  Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan.
c.   Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2)    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3)    Keuangan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden dikelola secara tertib dan transparan.

BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11

1)    Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2)    Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12

1)    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.
2)    Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB IX
Penutup
Pasal 11

1)    Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                                  Ditetapkan di  : ...............................
                                                                  Pada tanggal   : ..............................



Majelis Akbar Karang Taruna Tunas Muda Aditya
Desa Grenden Kecamatan Puger, Jember,


          Inisiator I,                        Inisiator II,                       Inisiator III,




   Eko Priyono, S.Pd.              Buyung Printono, S.Pd.    Mohamad Solikin, S.Pd.,M.Pd.                  




Kepala Desa Grenden,                      Ketua Badan Perwakilan Desa Grenden,





REDI ISTI PRIYONO                     ________________________



0 komentar:

Posting Komentar

 
Supported by --> Satu Pramuka | untuk Satu Indonesia | menuju Indonesia Jaya


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More