Sekretariat : Jalan Raya Puger No. 01 Grenden Puger, Contact mobile : 08155947477 Image and video hosting by TinyPic ..:: Selamat Datang di Web Karang Taruna Tunas Muda Aditya Kec.Puger Kab. Jember 68164, URL : http://kartatunasmuda.blogspot.com/::.. Image and video hosting by TinyPic ..:: Momen Maulid Nabi , Bangun Kerukunan Beragama ... Klik Video disini ::.. Image and video hosting by TinyPic

Sabtu, 18 Juni 2011

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA TUNAS MUDA ADITYA
DESA GRENDEN

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Pasal 2
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 3
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1)    Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2)    Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3)    Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4)    Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1)    Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2)    Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3)    Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;  
4)    Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1)    Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
2)    Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
3)    Menjaga nama baik Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
4)    Anggota Aktif membayar iuran wajib anggota yang ditetapkan oleh rapat anggota.


Pasal 9
Hak Anggota
1)    Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2)    Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden
3)    Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
4)    Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden
5)    Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
6)    Anggota aktif mendapatkan kartu anggota Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden


BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1)    Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota.
2)    Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus.
3)    Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
4)    Wewenang Majelis Akbar :
a.    Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
b.    Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
c.    Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.




Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 11
Ketua
Tugas dan Wewenang:
1)    Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
2)    Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
3)    Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden dan hubungan dengan pihak lain.
4)    Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5)    Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6)    Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1)    Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2)    Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1)    Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2)    Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
3)    Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
4)    Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5)    Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6)    Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
7)    Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1)    Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
2)    Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3)    Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden secara optimum dan proposional.

Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1)    Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2)    Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3)    Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
4)    Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya.
5)    Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6)    Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
1)    Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2)    Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3)    Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 17
1)    Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.    Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.    Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.    Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2)    Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.    Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanis-menya melalui Majelis Akbar.
b.    Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Kepu-tusan  Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.

BAB VII
LAMBANG
Pasal 19
Lambang Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1)    Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2)    Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.    Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.    Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.    Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.    Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3)    Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.    Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.    Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.    Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.    Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.     Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.    Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4)    Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.    Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.    Taruna : remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5)    Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.    ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.    KARYA : Pekerjaan.
c.    MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.    YODHA : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6)    Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7)    Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8)    Arti warna:
a.    Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.    Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.    Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.




BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.


                                                                Ditetapkan di  : ...............................
                                                                Pada tanggal   : ..............................



Majelis Akbar Karang Taruna Tunas Muda Aditya
Desa Grenden Kecamatan Puger, Jember,


          Inisiator I,                        Inisiator II,                       Inisiator III,




   Eko Priyono, S.Pd.              Buyung Printono, S.Pd.    Mohamad Solikin, S.Pd.,M.Pd.                  




Kepala Desa Grenden,                      Ketua Badan Perwakilan Desa Grenden,





REDI ISTI PRIYONO                 ________________________

0 komentar:

Posting Komentar

 
Supported by --> Satu Pramuka | untuk Satu Indonesia | menuju Indonesia Jaya


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More