Sekretariat : Jalan Raya Puger No. 01 Grenden Puger, Contact mobile : 08155947477 Image and video hosting by TinyPic ..:: Selamat Datang di Web Karang Taruna Tunas Muda Aditya Kec.Puger Kab. Jember 68164, URL : http://kartatunasmuda.blogspot.com/::.. Image and video hosting by TinyPic ..:: Momen Maulid Nabi , Bangun Kerukunan Beragama ... Klik Video disini ::.. Image and video hosting by TinyPic

Sabtu, 18 Juni 2011

Alamat Sekretariat

Anggota Karang Taruna

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA TUNAS MUDA ADITYA
DESA GRENDEN

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Pasal 2
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 3
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1)    Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2)    Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3)    Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4)    Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1)    Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2)    Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3)    Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;  
4)    Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1)    Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
2)    Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
3)    Menjaga nama baik Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
4)    Anggota Aktif membayar iuran wajib anggota yang ditetapkan oleh rapat anggota.


Pasal 9
Hak Anggota
1)    Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2)    Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden
3)    Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
4)    Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden
5)    Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
6)    Anggota aktif mendapatkan kartu anggota Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden


BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1)    Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota.
2)    Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus.
3)    Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
4)    Wewenang Majelis Akbar :
a.    Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
b.    Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
c.    Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.




Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 11
Ketua
Tugas dan Wewenang:
1)    Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
2)    Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
3)    Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden dan hubungan dengan pihak lain.
4)    Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5)    Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6)    Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1)    Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2)    Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1)    Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2)    Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
3)    Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
4)    Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5)    Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6)    Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
7)    Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1)    Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
2)    Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3)    Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden secara optimum dan proposional.

Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1)    Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2)    Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3)    Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
4)    Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya.
5)    Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6)    Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
1)    Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2)    Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3)    Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 17
1)    Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.    Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.    Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.    Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2)    Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.    Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanis-menya melalui Majelis Akbar.
b.    Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Kepu-tusan  Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.

BAB VII
LAMBANG
Pasal 19
Lambang Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1)    Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2)    Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.    Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.    Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.    Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.    Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3)    Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.    Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.    Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.    Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.    Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.     Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.    Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4)    Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.    Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.    Taruna : remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5)    Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.    ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.    KARYA : Pekerjaan.
c.    MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.    YODHA : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6)    Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7)    Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8)    Arti warna:
a.    Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.    Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.    Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.




BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.
2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Tunas Muda Aditya Grenden.


                                                                Ditetapkan di  : ...............................
                                                                Pada tanggal   : ..............................



Majelis Akbar Karang Taruna Tunas Muda Aditya
Desa Grenden Kecamatan Puger, Jember,


          Inisiator I,                        Inisiator II,                       Inisiator III,




   Eko Priyono, S.Pd.              Buyung Printono, S.Pd.    Mohamad Solikin, S.Pd.,M.Pd.                  




Kepala Desa Grenden,                      Ketua Badan Perwakilan Desa Grenden,





REDI ISTI PRIYONO                 ________________________

Anggaran Dasar



KEPUTUSAN KEPALA DESA GRENDEN
NOMOR : _______________________________
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA TUNAS MUDA ADITYA DESA GRENDEN

KEPALA DESA GRENDEN,

Menimbang
:
a.  Bahwa Karang Taruna merupakan Oganisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;
b.  Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.

Mengingat
:
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA GRENDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA TUNAS MUDA ADITYA DESA GRENDEN

Pasal  1
Mengesahkan Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala Desa ini.
Pasal  2
(1)   Pemerintah dan Pemerintah Desa dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Karang Taruna Aditya Desa Grenden.
(2)   Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
(3)   Bantuan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Grenden.

Pasal  3
Dengan berlakunya Keputusan Kepala Desa Grenden ini, maka kegiatan organisasi Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.
Pasal  4
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan ditinjau kembali dan dilakukan revisi sebagaimana mestinya.
Pasal  5
Keputusan Kepala Desa Grenden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





                                                                  Ditetapkan di   : ............................
                                                                  Pada tanggal   : ............................
                                                                  KEPALA DESA GRENDEN
                                                                           


                                                                  REDI ISTI PRIYONO









LAMPIRAN         :
KEPUTUSAN KEPALA DESA GRENDEN
NOMOR             : ..........................................
TANGGAL          : ..........................................



PENDAHULUAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan   ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
         
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab, yakni:
         
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

Dengan asas Pancasila, Karang Taruna menyelenggarakan upaya meningkatkan sumber daya kaum muda, dan melestarikan keutuhan:
-   negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
-   ideologi Pancasila;
-   kehidupan rakyat yang  rukun dan damai;
-   lingkungan hidup di bumi nusantara.
      
       Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.


ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA TUNAS MUDA ADITYA
DESA GRENDEN

BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan

Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden

Pasal 2
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden didirikan berdasarkan Surat Keputusan  Kepala Desa Grenden  Nomor ______________________ Tahun 2011 untuk jangka waktu masa bakti ........... (.......) tahun berkhir sampai dengan .......................................

Pasal 3
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden berkedudukan di Desa Grenden, Kecamatan Puger Kabupaten Jember

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden berasaskan Pancasila

Pasal 5
Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden bertujuan untuk :  
1)    Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.  
2)    Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3)    Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.
4)    Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5)    Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6)    Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa Grenden yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7)    Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa Grenden yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.


BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
1)    Keanggotaan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Grenden, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2)    Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.


BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1)    Struktur kelembagaan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden di susun secara Demokratis.
2)    Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3)    Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.



BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden terdiri dari Majelis Akbar

Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan
Pasal 10

1)    Keuangan Karang Taruna Hajunag Mekar diperoleh dari :
a.   Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.  Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan.
c.   Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2)    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3)    Keuangan Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden dikelola secara tertib dan transparan.

BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11

1)    Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2)    Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12

1)    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Tunas Muda Aditya Desa Grenden.
2)    Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB IX
Penutup
Pasal 11

1)    Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                                  Ditetapkan di  : ...............................
                                                                  Pada tanggal   : ..............................



Majelis Akbar Karang Taruna Tunas Muda Aditya
Desa Grenden Kecamatan Puger, Jember,


          Inisiator I,                        Inisiator II,                       Inisiator III,




   Eko Priyono, S.Pd.              Buyung Printono, S.Pd.    Mohamad Solikin, S.Pd.,M.Pd.                  




Kepala Desa Grenden,                      Ketua Badan Perwakilan Desa Grenden,





REDI ISTI PRIYONO                     ________________________



 
Supported by --> Satu Pramuka | untuk Satu Indonesia | menuju Indonesia Jaya


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More